Wednesday, 8 April 2015

Hukum Jual Beli Sistem Tebas Secara Fiqih Islam

Mayoritas petani yang hasil panennya melimpah, mempunyai kebiasaan menjual langsung hasil panennya secara keseluruhan kepada pemborong padi, hal ini dilakukan karena alasan yang lebih pratktis, pertanyaannya bagaimana hukum penjualan dengan system seperti diatas ?

Jawaban : Jual beli tebas dalam kasus diatas hukumnya sah.

Referensi.


Hukum Fiqih Islam


Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.

0 comments:

Post a Comment