Banyak phenomena membeli barang dengan cara kredit, disamping uang ukanya murah asuransi bualanannyapun dapat dijangkau. Tapi banyak juga kejadian barang yang telah dikredit ditarik atau diambil oleh pemberi kredit ( seperti leasing) dikarenakan pihak yang meminjam kredit tidak mampu mengangsur dalam beberapa bulan dan uang yang telah diangsur sebelumnya akan menjadi hangus.
Pertanyaannya :
a. Termasuk teransaksi apakah kasus transaksi di atas dan bagaimana hukumnya?
b. Dapatkah dibenarkan tindakan pemberi sewa (seperti leasing) menyita barang kredit tanpa mengembalikn uang yang sudah dibayarkan peminjam kredit seperti kasus diatas?
b. Dapatkah dibenarkan tindakan pemberi sewa (seperti leasing) menyita barang kredit tanpa mengembalikn uang yang sudah dibayarkan peminjam kredit seperti kasus diatas?
Jawaban :
a. Transaksi diatas dinamakan akad bai’bitsamanin muajjalin (jual beli dengan harga yang ditempo), hukumnya tidak sah jika persyaratan disebutkan dalam akad (fi shulbi al-aqdi) dan sah jika tidak disebutkan dalam akad.
b. Berpijak pada akad yang sah, maka tidak dibenarkan, karna yang diambil oleh pihak pemberi kredit (seperti leasing) melebihi kapasitas piutangnya (tagihan angsuran dalam beberapa bulan). Bila akadnya fasid (rusak), maka penyitaan barang kredit yang dilakukan pemberi kredit (seperti lesing) dapat dibenarkan, tapi pihak pemberi kredit (seperti leasing) harus mengembalikan uang cicilan tersebut sesuai dengan penggunaan pihak pengkredit (angsuran yang sudah dibayarkan). Supaya tidak merugikan salah satu pihak.
0 comments:
Post a Comment