system murabahah banyak ditawarkan oleh bank syariah, sebagai pembiayan atas pembelian motor secara kredit yang biasa ditawarkan kepada para nasabahnya. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh. Dalam hal ini , nasabah mengjukan kepihak bank untuk dibelikan motor tersebut. Missal harga motor Rp. 10.000.000,-, lalu nasabah dan pihak bank bersepak untuk member keuntungan, semisal 20% (Rp. 2.000.000,-). Sehingga nasabah harus membayar Rp. 12.000.000,- dalam jangka waktu yang ditentukn. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum praktek murabahah seperti contoh diatas?
Jawaban : transaksi diatas tidak sah, karena ketika terjadi transaksi barang yang dibutuhkan belum dimiliki pihak bank.
Referensi.
Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.
0 comments:
Post a Comment