Wednesday, 8 April 2015

Hukum Menjual Buah Di Pohon Yang Masih Kecil Secara Fiqih Islam

Belakangan ini persaingan antar pedagang cukup ketat, demi hasil yang memuaskan segala cara mereka lakukan, diantara trik yang mereka lakukan adalah dengan membeli buah yang masih ada dipohon, sementara buahnya masih kecil dan belum layak dipanen. Pertanyaannya bagaimanakah hukum penjualan seperti model diatas ?

Jawaban : tidak boleh, kecuali dengan syarat atau perjanjian dipetik seketika, sekalipun pada akhirnya buah tersebut dipanen pada musimnya atas dasar kerelaan bersama kedua belah pihak.

Referensi.


Hukum Fiqih Islam


Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.

0 comments:

Post a Comment