Jawaban : tidak boleh, kecuali dengan syarat atau perjanjian dipetik seketika, sekalipun pada akhirnya buah tersebut dipanen pada musimnya atas dasar kerelaan bersama kedua belah pihak.
Hukum Menjual Buah Di Pohon Yang Masih Kecil Secara Fiqih Islam
Jawaban : tidak boleh, kecuali dengan syarat atau perjanjian dipetik seketika, sekalipun pada akhirnya buah tersebut dipanen pada musimnya atas dasar kerelaan bersama kedua belah pihak.
0 comments:
Post a Comment