Wednesday, 8 April 2015

Hukum Penjualan Hanya Dengan Contoh Barang Secara Fiqih Islam

Pada umumnya, penjual tingkatan grosir dalam menjual barangnya, seperti yang dilakukan oleh salesman, yang melakukan penjualan secara besar, seperti produk makanan, pakaian dll, si salesman hanya memberikan contohnya sampelnya saja, yang mewakili barang lain yang banyak. Pertanyaannya adalah apakah sah pembelian dengan model seperti diatas ?

Jawaban : sah apabila barang yang dijadikan contoh dapat mewakili barang dagangan yang lain.

Referensi.


Hukum Fiqih Islam


Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.

0 comments:

Post a Comment