Jawaban : Tidak boleh, sebab sudah ditulisi nama, kecuali pihak toko merelakan (menerima pengembalian) buku yang telah ditulisi tersebut, dan jika pihak toko tidak rela (tidak mau menerima pengembalian) maka kita masih boleh mengembalikannya dengan memberikan ganti kerugian karena telah mencoret buku dengan tulisan kita. Tapi jika tidak demikian pihak toko harus mengganti kerugian yang diderita oleh kita sebagai pembeli karena kekurangan yang ada dalam buku tersebut.
Hukum Membeli Dan Mengembalikan Barang Yang Ada Cacatnya Secara Fiqih Islam
Jawaban : Tidak boleh, sebab sudah ditulisi nama, kecuali pihak toko merelakan (menerima pengembalian) buku yang telah ditulisi tersebut, dan jika pihak toko tidak rela (tidak mau menerima pengembalian) maka kita masih boleh mengembalikannya dengan memberikan ganti kerugian karena telah mencoret buku dengan tulisan kita. Tapi jika tidak demikian pihak toko harus mengganti kerugian yang diderita oleh kita sebagai pembeli karena kekurangan yang ada dalam buku tersebut.
0 comments:
Post a Comment