Wednesday, 8 April 2015

Hukum Membeli Dan Mengembalikan Barang Yang Ada Cacatnya Secara Fiqih Islam

Seringkali kita terburu-buru membeli sebuah buku dari toko buku, kita biasanya menandai buku tersebut seperti halnya kebiasaan kita menandai buku kita dengan nama kita. namun ternyata setelah kita buka buku secara keseluruhan ditemukan kerusakan cetak dalam tulisan, entah ada lembar yang kurang atau kesalahan tulisan. Pertanyaannya kita boleh mengembalikan buku tersebut sementara kita sudah menandai buku tersebut dengan tulisan nama kita ?

Jawaban : Tidak boleh, sebab sudah ditulisi nama, kecuali pihak toko merelakan (menerima pengembalian) buku yang telah ditulisi tersebut, dan jika pihak toko tidak rela (tidak mau menerima pengembalian) maka kita masih boleh mengembalikannya dengan memberikan ganti kerugian karena telah mencoret buku dengan tulisan kita. Tapi jika tidak demikian pihak toko harus mengganti kerugian yang diderita oleh kita sebagai pembeli karena kekurangan yang ada dalam buku tersebut.

Referensi.


Hukum Fiqih Islam


Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.

0 comments:

Post a Comment