Belakangan ini sering kita dengar beritabaik melalui media cetak maupun elektronik yang mengungkapkan bahwa pemerintah telah membeli dengan paksa tanah milik warga dengan alasan kemaslahatan umum, seperti : pelebaran jalan tol, perluasan masjid dan lain sebagainya. Pertanyaannya adalah bolehkah bagi pemerintah membeli tanah penduduk secara paksa sebagaimana contoh kasus diatas?
Jawaban : tidak diperbolehkan, kecuali memenuh 3 syarat sebagai berikut :
1. Pembelian diganti dengan kerugian yang layak
2. Sudah sampai pada batas darurrat
3. Untuk kemaslahatan yang lebih besar
Jawaban : tidak diperbolehkan, kecuali memenuh 3 syarat sebagai berikut :
1. Pembelian diganti dengan kerugian yang layak
2. Sudah sampai pada batas darurrat
3. Untuk kemaslahatan yang lebih besar
Referensi.
Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.
0 comments:
Post a Comment