Wednesday, 8 April 2015

Hukum Pembelian Tanah Secara Paksa Menurut Fiqih Islam

Belakangan ini sering kita dengar beritabaik melalui media cetak maupun elektronik yang mengungkapkan bahwa pemerintah telah membeli dengan paksa tanah milik warga dengan alasan kemaslahatan umum, seperti : pelebaran jalan tol, perluasan masjid dan lain sebagainya. Pertanyaannya adalah bolehkah bagi pemerintah membeli tanah penduduk secara paksa sebagaimana contoh kasus diatas?

Jawaban : tidak diperbolehkan, kecuali memenuh 3 syarat sebagai berikut :
1.    Pembelian diganti dengan kerugian yang layak
2.    Sudah sampai pada batas darurrat
3.    Untuk kemaslahatan yang lebih besar

Referensi.


Hukum Fiqih Islam
 

Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.

0 comments:

Post a Comment