Jawaban : haram, karena menimbulkan hal-hal yang dilarang oleh syara’, seperti melihat aurat dan hal yang tidak semestinya.
Hukum Memanfaatkan Gadis Sebagai Pemikat Konsumen Secara Fiqih Islam
Jawaban : haram, karena menimbulkan hal-hal yang dilarang oleh syara’, seperti melihat aurat dan hal yang tidak semestinya.
Sayangnya masih banyak yang menjual produk dengan spg yang buka aurat ya?
ReplyDelete