Wednesday, 8 April 2015

Hukum Memanfaatkan Gadis Sebagai Pemikat Konsumen Secara Fiqih Islam

Untuk mmikat para konsumen agar tertarik dan membeli suatu produk, berbagai promosi dilakukan oleh hampir semua perusahaan. Tidak ketinggalan juga itu dilakukan oleh warung-warung dalam menarik konsumen memakai dan memanfaatkkan jasa gadis cantik sebagai pramu saji warungnya. Pertanyaannya dalah bagaimana ilmu fiqih islam menyikapi dan melihat kasus seperti ini?

Jawaban : haram, karena menimbulkan hal-hal yang dilarang oleh syara’, seperti melihat aurat dan hal yang tidak semestinya.

Referensi.


Hukum Fiqih Islam


Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.

1 comment:

  1. Sayangnya masih banyak yang menjual produk dengan spg yang buka aurat ya?

    ReplyDelete