Wednesday, 8 April 2015

Hukum Memanfaatkan Gadis Sebagai Pemikat Konsumen Secara Fiqih Islam

Untuk mmikat para konsumen agar tertarik dan membeli suatu produk, berbagai promosi dilakukan oleh hampir semua perusahaan. Tidak ketinggalan juga itu dilakukan oleh warung-warung dalam menarik konsumen memakai dan memanfaatkkan jasa gadis cantik sebagai pramu saji warungnya. Pertanyaannya dalah bagaimana ilmu fiqih islam menyikapi dan melihat kasus seperti ini?

Jawaban : haram, karena menimbulkan hal-hal yang dilarang oleh syara’, seperti melihat aurat dan hal yang tidak semestinya.

Referensi.


Hukum Fiqih Islam


Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.

Hukum Menjual Buku Yang Masih Disegel Secara Fiqih Islam

Kalau dilihat banyak sekali buku yang dijual di took buku terbungkus rapih dalam plastic, hal itu dimaksudkan selain untuk menjaga kerusakan buku juga untuk menghindari pengunjung buku yang hanya dating untuk sekedar membaca buku tanpa membelinya. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum penjualan buku yang dibungkus plastik ?

Jawaban :
Menurut Qaul Azzhar dikatakan tidak sah, sementara menurut muqabir azhhar hukumnya sah, apabila penjual menjelaskan jenis buku dan sifat-sifat bukunya, namun dalam hal ini pembeli mempunyai hak khiyar ru’yah.

Catatan :

- Khiyar ru’yah adalah hak pilih yang dimiliki pembeli dalam akad bai’ alghaib antara melangsungkan akad atau menggagalkan akad setelah melihat mabi’ secara keseluruhan.
- Apabila jual beli tersebut memiliki khiyar, maka jual beli dihukumi batal

Referensi.


Hukum Fiqih Islam

Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), edisi 2.

Hukum Membeli Dan Mengembalikan Barang Yang Ada Cacatnya Secara Fiqih Islam

Seringkali kita terburu-buru membeli sebuah buku dari toko buku, kita biasanya menandai buku tersebut seperti halnya kebiasaan kita menandai buku kita dengan nama kita. namun ternyata setelah kita buka buku secara keseluruhan ditemukan kerusakan cetak dalam tulisan, entah ada lembar yang kurang atau kesalahan tulisan. Pertanyaannya kita boleh mengembalikan buku tersebut sementara kita sudah menandai buku tersebut dengan tulisan nama kita ?

Jawaban : Tidak boleh, sebab sudah ditulisi nama, kecuali pihak toko merelakan (menerima pengembalian) buku yang telah ditulisi tersebut, dan jika pihak toko tidak rela (tidak mau menerima pengembalian) maka kita masih boleh mengembalikannya dengan memberikan ganti kerugian karena telah mencoret buku dengan tulisan kita. Tapi jika tidak demikian pihak toko harus mengganti kerugian yang diderita oleh kita sebagai pembeli karena kekurangan yang ada dalam buku tersebut.

Referensi.


Hukum Fiqih Islam


Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.

Hukum Penjualan Hanya Dengan Contoh Barang Secara Fiqih Islam

Pada umumnya, penjual tingkatan grosir dalam menjual barangnya, seperti yang dilakukan oleh salesman, yang melakukan penjualan secara besar, seperti produk makanan, pakaian dll, si salesman hanya memberikan contohnya sampelnya saja, yang mewakili barang lain yang banyak. Pertanyaannya adalah apakah sah pembelian dengan model seperti diatas ?

Jawaban : sah apabila barang yang dijadikan contoh dapat mewakili barang dagangan yang lain.

Referensi.


Hukum Fiqih Islam


Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.

Hukum Menjual Buah Di Pohon Yang Masih Kecil Secara Fiqih Islam

Belakangan ini persaingan antar pedagang cukup ketat, demi hasil yang memuaskan segala cara mereka lakukan, diantara trik yang mereka lakukan adalah dengan membeli buah yang masih ada dipohon, sementara buahnya masih kecil dan belum layak dipanen. Pertanyaannya bagaimanakah hukum penjualan seperti model diatas ?

Jawaban : tidak boleh, kecuali dengan syarat atau perjanjian dipetik seketika, sekalipun pada akhirnya buah tersebut dipanen pada musimnya atas dasar kerelaan bersama kedua belah pihak.

Referensi.


Hukum Fiqih Islam


Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.

Hukum Jual Beli Sistem Tebas Secara Fiqih Islam

Mayoritas petani yang hasil panennya melimpah, mempunyai kebiasaan menjual langsung hasil panennya secara keseluruhan kepada pemborong padi, hal ini dilakukan karena alasan yang lebih pratktis, pertanyaannya bagaimana hukum penjualan dengan system seperti diatas ?

Jawaban : Jual beli tebas dalam kasus diatas hukumnya sah.

Referensi.


Hukum Fiqih Islam


Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.

Hukum Menarik Barang Kredit Secara Fiqih Islam

Banyak phenomena membeli barang dengan cara kredit, disamping uang ukanya murah asuransi bualanannyapun dapat dijangkau. Tapi banyak juga kejadian barang yang telah dikredit ditarik atau diambil oleh pemberi kredit ( seperti leasing) dikarenakan pihak yang meminjam kredit tidak mampu mengangsur dalam beberapa bulan dan uang yang telah diangsur sebelumnya akan menjadi hangus.

Pertanyaannya :
a. Termasuk teransaksi apakah kasus transaksi di atas dan bagaimana hukumnya?
b.  Dapatkah dibenarkan tindakan pemberi sewa (seperti leasing) menyita barang kredit tanpa mengembalikn uang yang sudah dibayarkan peminjam kredit seperti kasus diatas?

Jawaban :
a. Transaksi diatas dinamakan akad bai’bitsamanin muajjalin (jual beli dengan harga yang ditempo), hukumnya tidak sah jika persyaratan disebutkan dalam akad (fi shulbi al-aqdi) dan sah jika tidak disebutkan dalam akad.

b. Berpijak pada akad yang sah, maka tidak dibenarkan, karna yang diambil oleh pihak pemberi kredit (seperti leasing) melebihi kapasitas piutangnya (tagihan angsuran dalam beberapa bulan). Bila akadnya fasid (rusak), maka penyitaan barang kredit yang dilakukan pemberi kredit (seperti lesing) dapat dibenarkan, tapi pihak pemberi kredit (seperti leasing) harus mengembalikan uang cicilan tersebut sesuai dengan penggunaan pihak pengkredit (angsuran yang sudah dibayarkan). Supaya tidak merugikan salah satu pihak.

Referensi.


Hukum Fiqih Islam


Sumber : Kang Santri (Lirboyo, Kediri), Edisi 2.